Lahan Kritis di Garut Capai 52.052 Hektare
GARUT, (PR).-
Berbagai upaya penanganan lahan kritis sebenarnya telah dilakukan Pemkab Garut dalam lima tahun terakhir. Namun, hingga kini lahan kritis di Garut masih cukup luas, mencapai 52.052 hektare. Padahal tidak sedikit dari lahan kritis tersebut berada di kawasan hutan yang terletak di sejumlah hulu daerah aliran sungai (DAS).
Menurut Plt. Bupati Garut Memo Hermawan, Selasa (19/2), penanganan lahan kritis di Garut tidak bisa ditawar lagi. "Upaya itu penting bagi kelestarian dan keseimbangan ekosistem di bagian hulu dan hilir DAS yang ada di wilayah Garut dan sekitarnya," katanya.
Ia mengatakan, sebagian besar kawasan hutan di Garut secara geografis terletak di DAS Cimanuk Hulu, DAS Cikaengan/Cisanggiri, DAS Cilayu/Cikandang, dan DAS Ciwulan Hulu. Sehingga keadaan hutan di Garut sangat penting untuk mendukung fungsi ekologi dan media produksi di wilayah Garut.
Selain itu, hutan itu berperan penting dalam mempertahankan kelestarian keseimbangan ekosistem di bagian hulu dan hilir DAS yang secara administratif berada di wilayah kabupaten sekitarnya.
Disebutkan, dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Jabar, Garut mempunyai kawasan hutan paling luas. Luas kawasan hutan di Garut pada 2004, mengacu pada Kepmenhut No. 195/KPTS/ II/2003 yaitu seluas 107.865 ha (35% dari luas keseluruhan Kabupaten Garut), terdiri atas hutan lindung 75.572 ha. (70,06%), hutan konservasi 26.727 ha (24,77%), hutan produksi terbatas (HPT) 5.400 ha. (5,02%), dan hutan produksi 1.66 ha (0,15%). Pada 2004, tercatat lahan kritis di Garut mencapai seluas 84.917 hektare.
Mengenai upaya penanganan lahan kritis yang dilakukan Pemkab Garut tersebut, katanya, antara lain melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK), serta program-program lainnya, termasuk swadaya masyarakat.
"Sayangnya, lahan kritis yang tertangani lebih sedikit dibandingkan dengan lahan kritis belum tertangani yang saat ini mencapai seluas 52.052 hektare," katanya.
Atas dasar itu, Memo mengimbau semua elemen masyarakat melakukan penanaman sekaligus dengan penjagaan/pemeliharaannya. (A-112)***
Penulis:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar